Syarif Kasim II dinobatkan sebagai Sultan Siak tanggal 8 Maret 1915, menggantikan ayahandanya, Yang Dipertuan Besar As-Syaidi s-Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin, Sultan Siak ke-11 (memerintah tahun 1889-1908). Ketika ayahandanya mangkat, sebagai putera mahkota, Syarif Kasim (II) masih berusia belia (sekitar 14 tahun) dan sedang menuntut ilmu hukum Islam dan ketatanegaraan di Batavia. Maka, selama lebih kurang tujuh tahun (1908-1915), Kesultanan Siak diperintah oleh Wali Sultan yaitu Menteri Datuk Sri Bijuangsa dan Tengku Besar Syaid Assagaf (Hakim Polisi Siak).
Menjelang penobatan baginda tahun 1915, Gubernur Jendral Hindia-Belanda di Batavia (saat itu: Idenburg), berusaha campur tangan dengan mengusulkan tokoh lain. Tetapi Dewan Menteri Kerajaan Siak yang terdiri dari Datuk Tanah Datar Sri Pakermaraja, Datuk Lima Puluh Sri Bijuangsa, Datuk Pesisir Sri Dewa Raja, dan Datuk Kampar Maharaja Sri Wangsa, didukung oleh para pembesar lainnya, tetap memilih dan mengangkat beliau sebagai pewaris kesultanan menggantikan ayahandanya.