Beranda / Orang Patut / Sultan Syarif Kasim II: Tahta untuk Indonesia

Sultan Syarif Kasim II: Tahta untuk Indonesia

Di bidang pemerintahan, Sultan menjalankan bentuk otonomi, dengan memberikan kepercayaan kepada Distrik maupun Onderdistrik untuk mengambil kebijakan di daerah kekuasaannya. Kebijakan ini berlawanan dengan kehendak Belanda. Pada tahun 1925, terjadi suatu kasus dalam hal pengawasan hak hutan-tanah. Sultan mewariskan pengawasan atas hak hutan-tanah kepada kepala-kepala suku secara turun-temurun. Namun, Belanda berusaha mengubah atau mengakhiri sistem pewarisan itu dengan cara memberi ganti rugi kepada kepala-kepala suku. Melalui cara itu, Belanda dapat secara langsung mengawasi hak-hak yang berhubungan dengan hutan-tanah. Sultan menolak perubahan yang ingin dipaksakan oleh Belanda tersebut. Bagi baginda, hutan-tanah adalah sumber keekonomian dan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, di kalangan rakyatnya, Sultan dipandang sebagai pelindung dan pembela mereka.

Bagikan

Lihat Juga

Sutardji Calzoum Bachri

Sutardji Calzoum Bachri (SCB) lahir di Rengat, Riau, 24 Juni 1941 dari pasangan Mohammad Bachri ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!