Penolakan Sultan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial Belanda juga terlihat dalam kasus ‘pemberontakan’ Koyan, seorang warga Suku Hutan di Selat Akar, Pulau Padang. Pada tahun 1931, rakyat Selat Akar menolak membayar belasting (pajak). Menurut Belanda, biang keladinya adalah Koyan. Bertalian dengan masalah itu, Koyan terlibat perkelahian dengan seseorang yang menyebabkan lawannya meninggal. Polisi Belanda datang untuk menangkap Koyan, namun masyarakat Selat Akar melindungi Koyan dan melakukan perlawanan. Akibatnya, dua orang agen Polisi Belanda terbunuh. Belanda mengirim agen bantuan, namun Koyan dan kawan-kawannya dapat lagi membunuh seorang agen Polisi. Bantuan ketiga dari Bengkalis dan Medan, namun Koyan dan pengikutnya lolos dari kepungan dan bersembunyi di pulau-pulau di sekitarnya. Akhirnya, Koyan dan pengikutnya dapat ditangkap di Johor Malaya. Sultan datang mengambil alih kasus tersebut, yakni mengadili Koyan di Kerapatan Tinggi Siak, bukan dengan hukum Belanda. Koyan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Ia menerimanya, karena baginya itu merupakan keputusan yang adil oleh Sultan yang dicintai rakyatnya.
Tags kerajaan siak siak Siak Seri Inderapura SSK II sultan siak sultan syarif kasim II
Lihat Juga
Sutardji Calzoum Bachri
BagikanSutardji Calzoum Bachri (SCB) lahir di Rengat, Riau, 24 Juni 1941 dari pasangan Mohammad Bachri ...