BAB IV
ADAT DAN ADAB MELAYU RIAU
4.1.1 Takrif Adat Masyarakat Melayu Riau
Adat adalah kebiasaan yang sudah menjadi identitas komunitas suatu suku dalam menuruti aturan dari hasil kesepakatan bersama suatu komunitas untuk mengatur aktivitas anggotanya dalam hubungan dengan
pencipta, sesama manusia, dan lingkungan. Adat harus dipatuhi, mengandung sanksi atas pelanggaran, dan diwariskan secara turun-temurun.
Secara umum, adat mengandung beberapa arti yaitu: 1) kebiasaan dalam arti luas, 2) aturan-aturan di dalam masyarakat yang menentukan kepatutan dan ketidakpatutan, 3) pemberlakuan aturan-aturan alamiah, 4) aturan-aturan yang mengatur permainan atau olahraga, 5) aturan dalam perang, 6) denda yang ditetapkan oleh kebiasaan, 7) hukum secara umum, 8) hukum kesultanan aristokratik.
Selengkapnya :