Pada waktu itu, almarhum Brigjen TNI (Purn) H. Arifin Achmad, sudah berpikir bahwa posisi adat sangat penting dalam pembangunan manusia yang tidak bisa hanya dibina dengan material. Bandingkan kenyataan ini dengan pernyataan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang baru memposisikan adat pada tahun 1997 atau 27 tahun setelah almarhum Brigjen TNI (Purn) H. Arifin Achmad mencetuskan Lembaga Adat Daerah Riau. Tentulah secara kebetulan pula kalau hari adat dunia, jatuh bersamaan dengan hari saat provinsi ini merayakan hari jadinya yakni 9 Agustus.
Melalui Lembaga Adat Daerah Riau yang kemudian bernama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), almarhum meminta berbagai pemikiran, bahkan mengambil langkah nyata dalam berbagai pembangunan seperti pembangunan anjungan Riau di Taman Mini Indonesia, inventariasi adat pernikahan, pakaian, dan etika Melayu. Dia mengingatkan bahwa keragaman adat di Riau sebagai suatu keniscayaan yang merupakan kekayaan tersendiri. Dari sistem kekerabatan saja misalnya, daereah ini tidak saja menganut patrilineal, tetapi juga materilineal, yang justeru saling mengisi. Tak pelak juga kalau dari awal, lembaga ini menganut sistem konferadasi—otonomi adat. Memang demikianlah sifat kebudayaan, tidak pernah memusat, tetapi justeru memberi aksentuasi tindakan berdasarkan muatan tempatan.