Tentu saja, gagasan memperoleh dana khusus dari pertambangan minyak tersebut tidak populer pada pemerintah pusat, tetapi sangat megecewakan almarhum. Konon, sikap itulah yang menyebabkan kemudian, ia seperti dikucilkan, tidak diberi tempat oleh pusat bahkan diterpa isu negatif. Bayangkan, mantan gubernur berusia 54 tahun menghabiskan masa hidupnya tanpa jabatan lain kecuali sebagai seorang mantan gubernur.
MANA mungkin pula tidak disebutkan bahwa sejak dari awal menjabat lagi dia kembali merajut keriauan yang compang-camping karena berbagai sebab. Begitu dilantik sebagai pejabat gubernur, dia telah menyelenggarakan Festival Seni Daerah Riau tahun 1966. Tapi setahun setelah dilantik sebagai gubernur definitif dengan tim kerja yang solid, almarhum Brigjen TNI (Purn) H. Arifin Achmad, menggerakkan kegiatan kebudayaan secara konkrit, 1968. Dibentuklah Badan Pembina Kesenian Daerah Riau (BPKD) yang dipimpin oleh Parlaungan HS dengan sekretaris Tenas Effendy. Hal ini penting dengan suatu kesadaran bahwa apabila pembangunan adalah memuliakan manusia yang salah satu jalannya melalui kebudayaan, maka kesenian mengaktualkan nilai-nilai budaya tersebut di tengah khalayak di sini dan kini.