Beranda / Telaah / Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Bagikan

Kerusakan alam dan lingkungan hidup terjadi justru setelah pendatang serta pula menebang hutan dan rimba, meraup dan mengambil kekayaan yang ada di bumi mereka. Kondisi diperperah lagi setelah peralatan teknologi canggih digunakan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyak dari alam dan lingkungan tanpa perhitungan matang antara keuntungan yang dibawa dengan kerugian yang ditinggalkan. Betapa banyak hutan yang gundul dan daerah pertambangan yang di-tinggal gersang oleh pendatang dan anak jati yang telah dijangkiti penyakit tamak menggasak bumi yang merusak alam dan lingkungan hidup.

* * *

MASALAH lingkungan hidup menjadi persoalan hebat yang mencuat pada penghujung abad XX di banyak negara. Konferensi yang mencermati hal ini diadakan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Stokholm, 5 Juni 1972. Bahkan tanggal peristiwa ini ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup se Dunia. Kemudian, lembaga dan aktivis environmentalism kian bertambah pula. Namun kerusakan lingkungan hidup tak juga kunjung terbendung, malah terus berlangsung bagai tak berujung.

Lihat Juga

Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’

Bagikan  Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!