Beranda / Telaah / Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Sebagai senarai kajian yang memindai dan menyimpai hukum, harus dimaklumi: tujuan Allah mensyariatkan hukumnya tiada lain untuk memelihara kemaslahatan manusia, dan menghindari kerusakan (mafsadah), di dunia yang berakibat kecelakaan pula di akhirat dengan ancaman neraka. Al-Diin al-Islaam melalui al-Qur’an (dan juga al-Hadits), telah mengingatkan sebelum persoalan lingkungan hidup muncul menjadi masalah yang meresahkan kehidupan, disertai ancaman yang disebut global (mujmal) di dunia dan sanksi di akhirat kelak. Lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari ajarannya kepada manusia sebagai menerima amanah melaksanakan tugas tunggalnya mengabdi dan ber’ibadah kepada Allah Azza wa Jalla menauladani (sunnah) Rosulullah salallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagikan

Lihat Juga

HUTAN TANAH: Kedaulatan Marwah dan Tata Kelola Ruang Masyarakat Melayu Riau

Oleh Syaiful Anuar “Hutan Tanah” adalah frasa yang lahir dari rahim tradisi, kemudian mengkristal menjadi ...