Sebagai senarai kajian yang memindai dan menyimpai hukum, harus dimaklumi: tujuan Allah mensyariatkan hukumnya tiada lain untuk memelihara kemaslahatan manusia, dan menghindari kerusakan (mafsadah), di dunia yang berakibat kecelakaan pula di akhirat dengan ancaman neraka. Al-Diin al-Islaam melalui al-Qur’an (dan juga al-Hadits), telah mengingatkan sebelum persoalan lingkungan hidup muncul menjadi masalah yang meresahkan kehidupan, disertai ancaman yang disebut global (mujmal) di dunia dan sanksi di akhirat kelak. Lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari ajarannya kepada manusia sebagai menerima amanah melaksanakan tugas tunggalnya mengabdi dan ber’ibadah kepada Allah Azza wa Jalla menauladani (sunnah) Rosulullah salallahu ‘alaihi wa sallam.
Lihat Juga
Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’
Bagikan Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...