Beranda / Telaah / Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Bagikan

Objek kajian yang menjadi pokok bahasan lingkungan pada Fiqh al-Bi`ah mencakup semua hal tentang ihwal lingkungan yang didasarkan dan disandarkan pada dalil naqli, al-Qur’an dan al-Hadits. Paling tidak mencakup kajian dari dua tinjauan, yaitu: 1) sisi syari’at dengan kategori formal hukum wajib, haram, makruh, mubah, dan mandub, dan 2) akhlaq atau adab sumber daya manusia (SDA) yang berkaitan dengan sikap dan perbuatan al-insan menggunakan alat dan teknologi. Kedua-duanya ini berhubungan dengan 1) fisik lingkungan dari keseimbangan ekologi-ekosistem-organisme, 2) pengolahan dan pengelolaan (tasharruf, تصرف ) yang di-dasari asas mudhorot dan manfaat sumber daya alam (SDA), dan 3) upaya pemulihan atau rehabilitasi dan konservasi mengatasi kerusakan lingkungan.

Lihat Juga

Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’

Bagikan  Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!