Objek kajian yang menjadi pokok bahasan lingkungan pada Fiqh al-Bi`ah mencakup semua hal tentang ihwal lingkungan yang didasarkan dan disandarkan pada dalil naqli, al-Qur’an dan al-Hadits. Paling tidak mencakup kajian dari dua tinjauan, yaitu: 1) sisi syari’at dengan kategori formal hukum wajib, haram, makruh, mubah, dan mandub, dan 2) akhlaq atau adab sumber daya manusia (SDA) yang berkaitan dengan sikap dan perbuatan al-insan menggunakan alat dan teknologi. Kedua-duanya ini berhubungan dengan 1) fisik lingkungan dari keseimbangan ekologi-ekosistem-organisme, 2) pengolahan dan pengelolaan (tasharruf, تصرف ) yang di-dasari asas mudhorot dan manfaat sumber daya alam (SDA), dan 3) upaya pemulihan atau rehabilitasi dan konservasi mengatasi kerusakan lingkungan.
Lihat Juga
Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’
Bagikan Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...