* * *
KETERLAMBATAN Fiqh Lingkungan Hidup atau Fiqh al-Bi`ah (فقه البيئة) dibahas para ulama dibandingkan dengan fiqh yang lain, lebih disebabkan karena belum menjadi skala prioritas. Fiqh Lingkungan Hidup menjadi perhatian pembahasan dan kajian setelah gejala merusak lingkungan hidup mulai menguak pada sikap tamak menggasak kekayaan alam mulai marak.
Fiqh Lingkungan menjadi kajian kontemporer dari tapisan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai prespektif praktis kearifan menyikapi dan mencermati masalah lingkungan yang menelikung kehidupan. Kajian yang menjadi bahasan mencakup semua lingkup yang mempengaruhi hidup dan kehidupan. Manusia sebagai al-khalifah Allah fi al-Ardhi, lingkungan hidup, dan alat serta metode pengolahan dan pengelolaan menjadi pusat atau sentral utamanya. Tegasnya kebijakan relasisitas manusia dan alam lingkungan untuk kebajikan.