Beranda / Telaah / Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Bagikan

Sikap bersahaja yang melekap mantap di jiwa itulah yang wujud pada praktik kehidupan ummat Islam yang diterapkan dengan baik (pada masa dahulu). Alam dan lingkungan hidup terjaga dan terbina dek diolah dan dikelola dengan bijaksana supaya tidak menimbulkan bencana. Di dunia Melayu (misalnya) yang hidup dengan adat bersendi hukum – hukum bersendi syara’ – syarak bersendi kitabullah, menetapkan acuan adat sebagai aturan yang ketat mengatur catuan alam dan lingkungan hidup yang dipatuhi sepenuh hati dan sanubari. Wilayah dibagi menjadi daerah pemukiman dan perkampungan, kawasan lahan perkebunan dan pertanian, serta daerah hutan rimba larangan. Pembukaan kawasan hutan dan rimba tidak merusak keseimbangan, sistem perladangan yang berpindah-pindah tidak menjadi sumber keresahan dan kebimbangan. Prinsip hidup benar-benar berusaha untuk mencukupi kehidupan bukan untuk memperkaya kehidupan di luar batas keperluan. Ada keseimbangan antara keperluan dengan keinginan.

Lihat Juga

Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’

Bagikan  Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!