Beranda / Telaah / Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Membuka Sekerup Lingkungan Hidup pada Dalih Fiqh

Bagikan

Kata al-khalifah menyuratsiratkan dengan kuat: bahwa bumi beserta segala isinya – termasuk langit yang menaunginya, sepenuh dan seutuhnya diperuntukkan bagi manusia. Kata al-khalifah itu mestilah pula difahami artinya dengan tiga dimensi makna, yaitu: 1) generasi pengganti, 2) penerima amanah (mandat), dan 3) pemimpin atau penguasa. Tegasnya, kalimat ta’rif (definisi) al-khalifah itu: penguasa atau mandataris Allah yang mengemban amanah mengelola hidup dan kehidupan di bumi – sebagai generasi pengganti dari yang telah diciptakan sebelumnya. Sesungguhnya manusialah yang telah menyanggupi amanah dari Allah setelah ditolak langit, bumi, dan gunung-ganang saat ditawarkan (Q.S.33, al-Ahzaab: 72). Sebab itu manusia diingatkan agar jangan merusak keseimbangan bumi (alam) setelah Allah ciptakan dengan baik, supaya rohmat Allah selalu menyertai kehidupannya (Q.S. 7, al-A’rof: 56).

Lihat Juga

Catatan Al azhar: Kedaulatan Adat di Negeri ‘Padang Perburuan’

Bagikan  Catatan ini disampaikan sebagai pengantar dalam pembukaan acara “Dialog Virtual Kedaulatan Adat Melayu di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!