* * *
FIQH lingkungan hidup berupaya membuka cakrawala kesadaran insan mukmin supaya menginsafi, bahwa masalah lingkungan hidup akan menjadi karut-marut tidak luput dari sikap kemaruk rakus yang diakibatkan mengabaikan tanggung-jawabnya sebagai pengemban amanah menjaga keseimbangannya setelah Allah jadikan dengan baik. Cendekiawan Muslim, Tuan Guru H. Mukhtar Samad (mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Riau), berupaya membahas Fiqh Lingkungan; Solusi Pemanasan Global dan Masalah Lingkungan dari Sisi Agama Islam.
Sebagaimana diterakan pada catatan pengantar dari penulis, kajian yang dibahas fokus terhadap lingkungan hidup yang menekankan pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial, merespon Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih fokus lagi diarahkan pada pembahasan tentang ulah dan perilaku manusia berhubungan dengan lingkungan hidup didasari ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Diupayakan penjelasan yang lebih rinci agar dapat di-amalpraktik-kan dengan baik pada kehidupan sehari-hari. Bahasan juga bisa pada ihwal lingkungan hidup manusia di bumi dan yang meliputi alam semesta (al-’alam, universe), karena sangat terkait erat dengan lingkungan hidup manusia dan perilaku manusia.