Maka, ketika Yang Mulia Presiden mencanangkan reforma agraria, kami menyambutnya dengan baik, dan memaknakannya sebagai suatu peluang besar untuk mengembalikan yang hilang, memulihkan yang rusak, menjadikannya modal untuk memasuki peta jalan pembangunan Indonesia (Indonesian Developmental Roadmap) yang berkemajuan, berkemakmuran, berkeadilan, dan berkesinambungan, sejalan dengan program Nawacita yang Yang Mulia rancang dan terapkan hingga saat ini.
Di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan, demikian pula. Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Riau tahun 2016 yang lalu, ada sekitar 1,8 juta hektar kebun sawit di Provinsi Riau yang prosedurnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau tidak dapat dikatakan ilegal. Sebagian, karena melebihi Hak Guna Usaha yang dimilikinya, sebagian lagi karena berada di kawasan hutan. Patutlah masyarakat adat kami merasa ruang kehidupannya menyempit. Oleh karena itu, bagi kami, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 telah membuka peluang dan jalan masuk untuk mendapatkan kembali keadilan ruang tersebut, memanfaatkannya bagi kemaslahatan bersama. Untuk itu, kami berterima kasih atas terbitnya kebijakan tersebut.