Senin, 6 April 2020, saya memberi keterangan sebagai Saksi Ahli – dari perspektif adat pebatinan – di dalam sidang daring Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk perkara pidana seorang Sakai, bernama Bongku. Teks di bawah adalah catatan reflektif dari sidang tersebut, ditulis jelang subuh Selasa, 7 April 2020.
Bongku (58 tahun). Lelaki Sakai Pebatinan Beringin. Menebang duapuluhan batang pohon. Sepaha orang dewasa. Di semak belukar dekat kampungnya. Suluk Bungkal. Untuk menanam ubi mengalo. Beberapa ekaliptus dan akasia liar ada di situ. Ditebangnya juga. Dan dia diantar ke penjara. Karena lahan konsesi rupanya. Meski tak ada tanda-tanda penanaman. Juga perawatan.