lamriau.id-Pekanbaru, Di tengah gemerlap Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6), yang menggema bukan sekadar sengketa tanah. Yang dibawa ke ruang rapat Komisi III DPR RI adalah suara tentang tanah ulayat, marwah adat, dan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun kepada anak cucu.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya hamparan yang dapat diukur dengan sertifikat atau peta. Di atas tanah itulah sejarah, budaya, dan jati diri diwariskan. Ketika tanah berpindah tangan, yang mereka rasakan bukan sekadar kehilangan lahan, tetapi juga kehilangan jejak leluhur.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), berbagai komunitas adat dari Kalimantan Timur hingga Riau menyampaikan kegelisahan yang sama.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau