Beranda / Kabar / Ketika Tanah Ulayat Melayu Riau dan Kutai Bersuara di Senayan

Ketika Tanah Ulayat Melayu Riau dan Kutai Bersuara di Senayan

Bagi masyarakat Melayu, tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi. Ia adalah bagian dari adat yang mengikat hubungan manusia dengan alam, tempat nilai-nilai tunjuk ajar diwariskan, sekaligus ruang menjaga identitas kebudayaan.

Karena itu, GEMA Melayu Riau meminta DPR mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, menghentikan dugaan kriminalisasi tokoh adat, mengembalikan tanah ulayat, serta mendorong dialog antara masyarakat adat dan PT Agrinas dalam penyelesaian konflik lahan.

Selain persoalan masyarakat adat, rapat juga menerima pengaduan sengketa tanah dari Ali Chandra terkait lahan seluas 4,5 hektare yang kini dikuasai PT Alam Sutra Tbk di Tangerang. Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum selama bertahun-tahun, namun belum memperoleh kepastian.

Bagikan

Lihat Juga

Hukum Adat Melayu Dibahas, Masyarakat Sakai Usulkan Sanksi bagi Pelanggar di Wilayah Adat

lamriau.id-Pekanbaru, Penguatan hukum adat Melayu kembali mengemuka dalam Diskusi Kelompok I bertema Identifikasi Pelanggaran Hukum ...