Beranda / Kabar / Ketika Tanah Ulayat Melayu Riau dan Kutai Bersuara di Senayan

Ketika Tanah Ulayat Melayu Riau dan Kutai Bersuara di Senayan

Mereka meminta negara hadir menjaga hak-hak masyarakat adat, menghentikan dugaan kriminalisasi tokoh adat, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, yang memimpin rapat menegaskan forum tersebut merupakan ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian negara.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU untuk mendapatkan penjelasan terkait permasalahan tanah,” ujarnya.

Dari tanah Kutai, Kepala Adat Besar di Tanah Kutai Ing Martadipura, Adear Ade, mengisahkan bagaimana ruang hidup masyarakat adat perlahan menyempit akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Bagikan

Lihat Juga

Kitab Al Qawa’id Bukti Kebesaran Kerajaan Siak, Penentu Sejarah Bangsa

lamriau.id-Siak, Kitab Bab Al Qawa’id merupakan bukti kebesaran Kesultanan Siak Sri Indrapura sekaligus penanda bahwa ...