Mereka meminta negara hadir menjaga hak-hak masyarakat adat, menghentikan dugaan kriminalisasi tokoh adat, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, yang memimpin rapat menegaskan forum tersebut merupakan ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian negara.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU untuk mendapatkan penjelasan terkait permasalahan tanah,” ujarnya.
Dari tanah Kutai, Kepala Adat Besar di Tanah Kutai Ing Martadipura, Adear Ade, mengisahkan bagaimana ruang hidup masyarakat adat perlahan menyempit akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau