PEKANBARU – Kapitra Ampera saat ini tidak lagi menjadi kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Kuasa itu memang pernah diberikan kepada pengacara tersebut untuk membantu proses hukum persekusi terhadap Ustadz H. Abdul Somad Lc MA di Bali, akhir tahun lalu.
“Di luar kasus Bali, LAMR tidak menyerahkankan kuasa hukum kepada Tuan Kapitra untuk memberi bantuan hukum kepada Ustadz Abdul Somad yang juga penyandang gelar adat tinggi bagi LAMR yakni Datuk Seri Setia Ulama Negara,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum DPH LAMR), Datuk Seri SyahrilAbu Bakar, Kamis petang.
Syahril mengaku banyak pihak termasuk Ustadz Abdul Somad (UAS) sendiri, meminta LAMR mengklarifikasi posisi Kapitra saat ini, menyusul adanya pelarangan dakwah terhadap UAS di Jawa Tengah dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah media mengesankan bahwa Kapitra adalah kuasa hukum LAMR dan UAS dalam semua perkara. Contohnya, apa yang dilansir CNN Indonesia, Kamis semalam.
Menurut Syahril, klarifikasi tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan banyak pihak, bukan karena politik. “Bahwa Kapitra memilih jalan politik dengan menjadi caleg PDI-P, tentu kita hormati,” kata Syahril.
“Jadi, kami tegaskan bahwa Tuan Kapitra hanya kuasa hukum yang diminta LAMR untuk memberi bantuan hukum kepada UAS dalam kasus di Bali. Itu pun kami mendampinginya dengan LBH LAMR sendiri,” kata Syahril.
Dengan demikian, kasus-kasus lain tidak berlaku penyerahan kuasa hukum LAMR kepada Kapitra itu. LAMR sendiri belum berpikir pula untuk memberikan bantuan hukum kepada UAS dalam kasus selain Bali tersebut.
Seperti diketahui, UAS dipersekusi ketika memberi ceramah di Bali akhir tahun lalu. Suasana memanas, sehingga Polri turun tangan dan UAS akhirnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pendakwah. Kasus ini ditangani kepolisian walaupun perkembangannya belum menunjukkan arah, sementara masing-masing pihak terlihat menenangi diri. PN