lamriau.id-Pekanbaru, Tanah yang sejak ratusan tahun lalu menjadi tempat berpijak, sumber penghidupan dan warisan leluhur masyarakat adat Riau, hingga kini belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi mereka yang menjaganya. Setelah Indonesia merdeka, sebagian tanah itu justru berpindah penguasaan dan bersinggungan dengan berbagai kepentingan usaha, menyisakan sengketa yang tak kunjung usai.
Persoalan inilah yang disuarakan Senator DPD RI H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI, Senin (31/8/2026). Ia meminta negara memberikan kepastian terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat di Provinsi Riau.
Abdul Hamid mengatakan, masyarakat adat di Riau telah menguasai dan mendiami tanah leluhur sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun, setelah kemerdekaan, sebagian tanah tersebut diambil alih negara dan kemudian diberikan kepada pelaku usaha dalam berbagai bentuk perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu akar persoalan agraria yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Konflik pun terus muncul ketika tanah yang dianggap sebagai warisan leluhur masyarakat adat bersinggungan dengan kawasan hutan, izin usaha maupun kepentingan pembangunan.
“Pemangku masyarakat adat Riau telah menduduki tanah sejak tahun 1700-an dan 1800-an, sebelum Indonesia merdeka. Namun setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengambil alih tanah tersebut dan menyerahkannya kepada pengusaha dan perusahaan dalam bentuk HTI, HGU dan sebagainya,” ujar Abdul Hamid.
Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut, terutama menyangkut keberadaan tanah ulayat masyarakat adat di Riau.
Menurut Abdul Hamid, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus mampu memberikan pengaturan yang tegas mengenai perbedaan antara tanah ulayat, tanah ulayat kelompok anggota masyarakat hukum adat, tanah komunal dan bentuk penguasaan kolektif lainnya.
Selain regulasi yang jelas, ia mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi juga perlu melibatkan organisasi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyelaraskan peta tanah ulayat dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin usaha serta tata ruang.
Di sisi lain, kelembagaan adat juga dinilai perlu diperkuat. Pembinaan terhadap pemangku adat, pimpinan adat dan tokoh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan tanah, termasuk yang nantinya berbentuk Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik Bersama, dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Perlu sinkronisasi antar-undang-undang, terutama Undang-Undang Pertanahan dan Agraria, Undang-Undang Hukum Adat serta Undang-Undang Kehutanan agar tidak menimbulkan kerancuan dan bisa dipakai untuk semua,” tegasnya.
Abdul Hamid juga meminta penyusunan RUU Pertanahan nantinya tidak mengabaikan suara masyarakat adat. Lembaga adat, kata dia, perlu dilibatkan agar aturan yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan. “Penyusunan RUU ini perlu melibatkan lembaga adat,” katanya. (*)
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau