PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG
HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, Pemerintah menempuh kebijakan pengakuan secara resmi keberadaan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menetapkan status hutan termasuk Hutan Adat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Hutan Hak perlu diatur dengan Peraturan Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Selengkapnya: