Beranda / Kabar / PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagikan

GUBERNUR RIAU

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan mengenai pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi;

b. bahwa peran dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan hidup yang berkelanjutan belum mendapat perlindungan dan pengakuan secara optimal bagi lingkungan;

Lihat Juga

Selain Sambut Puasa, LAMR Kembali Doakan Bangsa

Bagikanlamriau-id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali melaksanakan doa bersama untuk bangsa dalam ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!