GUBERNUR RIAU
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan mengenai pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi;
b. bahwa peran dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan hidup yang berkelanjutan belum mendapat perlindungan dan pengakuan secara optimal bagi lingkungan;