Beranda / Kabar / PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Selengkapnya:

 

Bagikan

Tags

Lihat Juga

LAMR Pelalawan Dikukuhkan, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil Tegaskan DPH dan MKA Satu Kesatuan

lamriau.id-Pekannaru, Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan sisa masa khidmat ...