Beranda / Kabar / PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Selengkapnya:

 

Bagikan

Tags

Lihat Juga

LPSK Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban, PBH LAMR Sampaikan 8 Rekomendasi Krusial

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua ...