c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Selengkapnya:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Selengkapnya:
Tags gubernur masyarakat adat masyarakat hukum adat NOMOR 14 TAHUN 2018 perda provinsi riau riau
lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua ...