Lamriau.id-Kuansing, Pemerintah Provinsi Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya mendampingi Masyarakat Adat (MA) dalam mendapatkan bagian dari perhutanan sosial. Untuk itu, diskusi kelompok terpumpun dilakukan dengan masyarakat adat di Desa Cerenti, Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi, Prov Riau. Jumat 16 Juni 2023
Utusan LAMR ialah Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Dr. Firdaus, SH., M.H, Sekretaris DPH LAMR Datuk Firman Edi, S. pd, Kepala Sekretariat LAMR Datuk M. Fadhli, S. kom Serta dokumentasi dan publikasi Rafqi Ismail serta hadir Datuk pemuka adat dari wilayah Cerenti, Basrah dan Inuman.
Datuk Dr. Firdaus menyampaikan Pertama perhutanan sosial itu sesungguhnya menjaga keseimbangan dan ekosistem lingkungan khususnya hutan agar tetap lestari dan dapat pula mewujudkan kesejahteraan masyarakat oleh sebab itu menurut beliau Lembaga Adat Melayu sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat adat dalam rangka untuk mendapatkan perhutanan sosial dari 5 skema yang telah diatur oleh pemerintah.
Kedua perhutanan sosial dapat pula menjadi satu alternaif penyelesaian atas berbagai konflik atas berbagai konflik kehutanan baik antara masyarakat dengan pemegang izin kehutanan maupun dengan pemerintah yang menguasai hutan negara.

“Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun kemarin (2022) pada tahun ini Lembaga Adat Melayu Riau melakukan sosialisasi ke-3 Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu dan kabupaten Kampar”, sambung Datuk Dr. Firdaus
Menurutnya, pendampingan ini sangat penting, sebab salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat adalah dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai basis kehidupan sosial masyarakat adat, dengan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan oleh MA mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Untuk melakukan pendataan terhadap hutan yang ada dan siap membantu MA untuk mendapatkan perhutanan sosial sesuai dengan lima skema yg diberikan oleh pemerintah, yakni hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemasyarakatan”. Ujar Datuk Dr. Firdaus
Menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat, harus mempersiapkan data yang konkrit baik itu berupa peta lahan maupun dalam bentuk surat pendukung lainnya. Hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan, dapat diselesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal. Tutup Datuk Dr, Firdaus
Disamping itu menurut Datuk Firman edi, bahwa perhutanan sosial ini dibuat semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan LAMR sangat intens utk melakukan sosialisasi kemasyarakat, khususnya masyarakat adat untuk memberikan pendampingan mendapatkan perhutanan sosial ini, apa lagi pemerintah Riau sangat konsen terhadap kegiatan perhutanan sosial ini, yang nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat
Untuk diketahui target perhutanan sosial untuk Provinsi Riau yang ditetapkan KLHK seluas 1.2 juta hektar berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Humas LAMR