Beranda / Kabar / PBH LAMR Tekankan Pentingnya Penyebutan Masyarakat Adat dalam Ranperda LAMR Bengkalis

PBH LAMR Tekankan Pentingnya Penyebutan Masyarakat Adat dalam Ranperda LAMR Bengkalis

lamriau.id-Pekanbaru, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar konsultasi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/7).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan dilaksanakan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pekanbaru. Turut hadir perwakilan DPRD Bengkalis, Tenaga Ahli Ranperda, serta unsur dari Lembaga Adat Melayu Riau.

Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) turut berpartisipasi dalam kegiatan ini mewakili Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil. Dalam forum tersebut, Ketua PBH LAMR, Zainul Akmal, menegaskan urgensi penyebutan “Masyarakat Adat” atau “Masyarakat Hukum Adat” secara eksplisit dalam Ranperda sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan adat istiadat di Kabupaten Bengkalis.

“Penyebutan Masyarakat Adat dalam Peraturan Daerah adalah hal yang sangat penting,” ujar Zainul.

Ia kemudian memaparkan empat alasan utama mengapa hal tersebut tidak boleh diabaikan:

1. Identitas Budaya Lokal – Menjadi muatan lokal yang mencerminkan kekhasan dan kearifan budaya daerah.

2. Eksistensi Adat yang Masih Hidup – Menandakan bahwa adat istiadat di Bengkalis tidak hanya masih hidup, tetapi juga berkembang dan mengakar dalam kehidupan masyarakat.

3. Kesesuaian dengan Prinsip NKRI – Menunjukkan bahwa keberadaan komunitas adat tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tanggung Jawab Historis LAMR – LAMR memiliki mandat moral dan kultural untuk memperjuangkan, mendampingi, serta melestarikan komunitas adat sebagai bagian dari tugas utamanya.

Zainul juga menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya dalam tataran sosiologis, melainkan harus diperkuat secara normatif melalui regulasi yang mengikat.

“Ini adalah komitmen kita dalam menjaga warisan budaya Melayu dan memastikan bahwa LAMR berdiri tegak sebagai lembaga yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” pungkasnya.

PBH LAMR berharap agar hasil dari konsultasi ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses finalisasi Ranperda, sehingga produk hukum yang lahir nantinya menjadi instrumen yang adil, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak komunitas adat di Kabupaten Bengkalis.

Bagikan

Lihat Juga

Gubri Wahid Resmi Bergelar Datuk Seri Setia Amanah, Ini Petuah dari Ketum MKA LAMR

Lamriau.id-Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid secara resmi menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah ...