
PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Pemerintah Provinsi Riau menertibkan 1 juta lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan tanpa izin alias illegal.
“LAMR menyambut baik permintaan KPK kepada pemerintah Riau untuk menertibkan penggunaan lahan tanpa izin oleh perusahaan-perusahaan di Riau,” kata Ketua Umum MKA LAMR, Al Azhar, Jumat (3/5/2019).
Selengkapnya: riaukepri.com