Beranda / Kabar / PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Selengkapnya:

 

Bagikan

Tags

Lihat Juga

Berkaitan dengan Agrinas, Masyarakat Adat Talang Mamak Mengadu ke LAMR

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten ...