Beranda / Kabar / PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Selengkapnya:

 

Bagikan

Tags

Lihat Juga

LAMR Tindaklanjuti Penolakan Relokasi Eks TNTN di Wilayah Adat Cerenti, Kuansing

lamriau.id-Kuantan Singingi, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Cerenti terkait penolakan rencana relokasi di wilayah eks TNTN, ...