Beranda / Kabar / LAMR Selenggarakan Diskusi Terpumpun Pengelolaan Warisan Budaya

LAMR Selenggarakan Diskusi Terpumpun Pengelolaan Warisan Budaya

Bagikan

 

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyelenggarakan diskusi terpumpun (FGD) “Pengelolaan Warisan Budaya di Provinsi Riau”, pada hari Senin (1 Juli 2019), bertempat di Bilik Musyawarah Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro 39 Pekanbaru. Diskusi terpumpun itu merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Adat dan Budaya Melayu, sempena Milad LAMR yang ke-49.

Tengku Zul Effendy selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan bahwa diskusi terpumpun itu akan mempertemukan para ahli, pemerhati, dan komunitas peduli warisan budaya dengan wakil-wakil instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan warisan budaya tersebut. Pemantik gagasan (narasumber) dalam diskusi ini adalah Ratri Wulandari (dosen Universitas Telkom Bandung, pemerhati dan praktisi Warisan Budaya), dengan topik “Pengembangan Jejaring Kerja Pelestarian Warisan Budaya”; dan Junaidi Syam (antropolog, budayawan Riau), dengan topik “Kesadaran Memiliki dan Penguasaan Teknik Pelestarian”; dipandu oleh Dedi Ariandi (arsitek; pemerhati cagar budaya).

Menurut Tengku Zul Effendy, diskusi bertujuan merumuskan rencana aksi untuk pengelolaan warisan budaya yang lebih baik di Provinsi Riau. Selanjutnya, pengurus LAMR yang sehari-hari berkhidmat sebagai ASN di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau itu menjelaskan bahwa warisan budaya merupakan saksi pencapaian-pencapaian manusia dalam rentang waktu dan bentang ruang tertentu. Keduanya harus dilindungi, baik melalui berbagai regulasi maupun perlakuan khusus.

Tengku Zul Effendy

“Dalam diskusi nanti, 40an peserta yang diundang diharapkan aktif menyampaikan pandangan dan pengamatannya tentang keadaan terkini warisan budaya yang ada di Provinsi Riau, membahas persoalan-persoalan di dalam pengelolaannya, dan memberikan masukan-masukan yang jernih bagi perumusan agenda aksi ke depan,” jelas beliau.

 

Warisan Budaya Benda (WBB) dan Tak Benda (WBTB)

Warisan Budaya (cultural heritage), disebut juga pusaka budaya, adalah peninggalan masa lampau yang diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik berupa benda (tangible) maupun tak benda (intangible). Kepentingan memelihara warisan budaya tersebut diakui dunia melalui konvensi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization – UNESCO), yang telah diratifikasi (disetujui atau disahkan berlaku) di Indonesia.

Warisan budaya benda (WBB – tangible cultural heritage), meliputi benda-benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya baik yang berada di darat maupun di dalam air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Untuk Indonesia, perlindungan dan perlakuan terhadap WBB telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di dalam UU tersebut, WBB diatur statusnya menjadi benda cagar budaya (sebagai satu status hukum yang ditetapkan dengan sebuah prosedur) dan benda yang diduga sebagai cagar budaya.

Adapun warisan budaya tak benda (WBTB – intangible cultural heritage) ditakrifkan sebagai praktik, representasi, ekspresi, serta pengetahuan, keterampilan –serta alat-alat, benda (alamiah), artefak, dan ruang-ruang budaya yang terkait dengannya– yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan/atau individu sebagai warisan dari budaya mereka. WBTB antara lain wujud dalam bentuk berbagai tradisi dan ekspresi lisan (termasuk bahasa sebagai wahana pewarisannya), seni drama, praktik sosial, rtiual, dan acara-acara komunal, pengetahuan dan praktik tentang alam dan semesta, serta keahlian tradisional. Di peringkat dunia, perlindungan terhadap WBTB dinyatakan dalam Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) UNESCO, yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Perpres No. 78 tahun 2007, yang kemudian secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda. Perlindungan dan atau pelestarian WBTB juga menjadi roh obyek Pemajuan Kebudayaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017.

 

Keadaan Warisan Budaya di Riau

Dalam konteks Riau, menurut Datuk Seri Al azhar (Ketua Umum MKA LAMR), sebagian besar kekayaan warisan budaya yang berada di provinsi ini keberadaannya memprihatinkan, seperti terbiar dan terpinggir dari perhatian, urusan, dan geliat pembangunan. Padahal, lebih dari peranan halusnya sebagai saksi sejarah dan peradaban, warisan budaya juga memiliki potensi nilai tambah keekonomian, terutama di sektor pariwisata. Untuk mendukung pandangan itu, budayawan ini memberikan beberapa contoh.

“Khusus WBB, di Siak Sri Inderapura misalnya, sejumlah cagar budaya yang dikelola dengan relatif baik, seperti Istana, Balai Kerapatan Tinggi, Masjid Sihabuddin, Komplek Pemakaman Diraja, dan lain-lain. Bersama ingatan tentang kebesaran sejarah Siak, warisan-warisan budaya benda itu muncul sebagai daya tarik orang untuk berwisata ke Siak Sri Inderapura. Bandingkan dengan jumlah orang yang berkunjung ke Kampar karena Muara Takus, atau ke Rengat karena Komplek Pemakaman Diraja di Kota Lama, atau ke Pelalawan karena Istana Sayap, ke Rokan karena Istana Rokan IV Koto, ke Tambusai karena Benteng Tujuh Lapis di Dalu-dalu, atau ke tempat-tempat bersejarah lainnya di Riau yang peninggalannya kurang terkelola dengan baik,” kata Al azhar.

Yang juga memprihatinkan, menurut Al azhar, sangat banyak kawasan dan situs cagar budaya di provinsi ini yang keberadaannya terancam lenyap ditelan kebun-kebun swasta dan masyarakat, atau salah peruntukan. Ada pula yang rusak karena salah penanganan (seperti Masjid Raya dan sejumlah rumah di Senapelan Pekanbaru). Dan lebih banyak lagi kawasan dan situs yang diduga cagar budaya belum disentuh kegiatan identifikasi yang sepatutnya.

Sedangkan untuk WBTB, Al azhar menunjuk Pacu Jalur dan Randai Kuantan di Kuantan-Singingi, Pantun Melayu, dan Berdah, Zapin, Nandung, dan Togak Tonggol sebagai contoh tradisi masyarakat yang pengelolaannya relatif baik di Riau. Keempat warisan budaya tak benda Melayu Riau itu, bertahan sebagai penanda identitas turun-temurun di tengah-tengah arus deras perubahan zaman. Akan tetapi, sangat banyak pula WBTB kita yang tergerus dan terancam punah. Misalnya, Menumbai, Koba, Dikei atau Belian atau Dewo, Nyanyi Panjang, dan lain-lain; sebagian, karena kerusakan lingkungan, sebagian lain karena perkembangan keberagamaan.

“Salah satu masalah utama di balik keadaan yang memprihatinkan itu adalah terbatasnya pengetahuan dan kesadaran atau literasi yang mendasari bangkit dan berkembangnya kepedulian bersama kita di negeri ini terhadap warisan budaya yang ada,” ungkap Al azhar. Oleh karena itu, Al azhar berharap para pemicu gagasan, pemandu (moderator) dan peserta diskusi dapat merumuskan cara dan langkah terbaik untuk mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat dan pemerintah terhadap warisan budaya di daerahnya masing-masing. (r)

Lihat Juga

Selain Sambut Puasa, LAMR Kembali Doakan Bangsa

Bagikanlamriau-id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali melaksanakan doa bersama untuk bangsa dalam ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!