I. KETENTUAN UMUM
1. | Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesuai menurut alur patut dan layaknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau. |
2. | Gelar Kehormatan Adat adalah penghormatan yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau kepada tokoh secara perorangan yang dianggap berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau. |
3. | Tanda Penghargaan, adalah tanda terima kasih secara resmi yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau kepada orang dan atau lembaga tertentu dalam melestarikan nilai-nilai adat budaya Melayu Riau. |
II. JENIS, NAMA/SEBUTAN GELAR ADAT DAN PENGHARGAAN ADAT
1. | Jenis, Nama/Sebutan Gelar Adat: | |
1.1 | Jenis Gelar Adat | |
(a) Gelar Adat Berdasarkan Jasa-jasanya. | ||
(b) Gelar Adat Berdasarkan Jabatannya. | ||
1.2 | Nama/Sebutan Gelar Adat: | |
(a) Datuk Seri (diikuti dengan nama gelar). | ||
(b) Datuk Wira (diikuti dengan nama gelar). | ||
(c) Datuk (diikuti dengan nama pribadi). | ||
2. | Tanda Penghargaan | |
Jenis dan bentuk ditentukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. |
III. PERSYARATAN PENERIMA GELAR ADAT
Untuk memperoleh gelar adat tersebut di atas, harus memenuhi syarat:
1. | Umum: | ||
1.1 | Beragama Islam (laki-laki dan perempuan); | ||
1.2 | Memiliki integritas moral dan keteladanan; | ||
1.3 | Berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau; | ||
1.4 | Bersedia menerima Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Adat yang diberikan dengan segala kelengkapan, hak, dan kewajiban yang ditentukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau selaku pemberi gelar; | ||
1.5 | Bersedia dikukuhkan/ditabalkan gelarnya dalam upacara penabalan dengan segala atur caranya yang diadakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. | ||
2. | Khusus: | ||
2.1 | Berdasarkan Jasa-jasanya: | ||
a. | Berjasa luar biasa terhadap pelestarian, harkat, dan martabat adat-budaya dan masyarakat adat Melayu dalam arti yang luas; | ||
b. | Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Adat yang diberikan hanya berlaku untuk yang bersangkutan, tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya; | ||
c. | Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Adat yang diberikan kepada yang bersangkutan bersama proses penilaian dan penetapannya, diputuskan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau; | ||
d. | Calon penerima Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Adat dapat diusulkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau untuk kemudian dinilai dan ditetapkan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau. | ||
e. | Calon penerima Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Adat dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. | ||
2.2 | Berdasarkan Jabatan yaitu Gubernur, Wakil Gubernur Riau, Bupati/ Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota: | ||
a. | Kebijakan yang bersangkutan setelah dilantik telah memperlihatkan kepedulian dan keberpihakan yang jelas, terhadap pelestarian harkat, martabat, adat budaya dan masyarakat adat Melayu Riau; | ||
b. | Gelar Adat yang diberikan kepada yang bersangkutan, yaitu Datuk Seri Setia Amanah Adat Melayu Riau (untuk Gubernur), dan Datuk Seri Timbalan Setia Amanah Adat Melayu Riau (untuk Wakil Gubernur). | ||
c. | Isteri Gubernur dan Wakil Gubernur diberi panggilan kehormatan Puan Seri (diikuti dengan nama). | ||
d. | Suami Gubernur dan Wakil Gubernur diberi panggilan kehormatan Tuan Seri (diikuti dengan nama). | ||
e. | Untuk gelar adat Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditetapkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten/Kota. |
IV. TATACARA PEMBERIAN GELAR ADAT DAN GELAR KEHORMATAN ADAT
Proses pemberian gelar adat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. | Pra Pemberian Gelar | ||
1.1 | Lembaga Adat Melayu Riau menerima usulan pemberian gelar secara internal dari Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi dan atau kabupaten/kota; | ||
1.2 | Usulan juga dapat diterima dari perorangan dan atau kelompok masyarakat Melayu Riau; | ||
1.3 | Lembaga Adat Melayu Riau membentuk Tim Penapis Pemberian Gelar. | ||
2. | Pemilihan | ||
2.1 | Tim Penapis Pemberian Gelar menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar; | ||
2.2 | Tim Penapis Pemberian Gelar menyampaikan hasil kerjanya kepada Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau; | ||
2.3 | Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau melaksanakan rapat untuk membahas dan menetapkan pemberian gelar. | ||
3. | Pengesahan | ||
3.1 | Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Gelar; | ||
3.2 | Menetapkan nama/sebutan gelar berikut atribut/kelengkapan yang akan dipakai penerima gelar; | ||
3.3 | Menerbitkan Warkah Pengukuhan/Penabalan Gelar Adat. |
V. PENGUKUHAN
Pelaksanaan Pengukuhan/Penabalan Gelar Adat dilaksanakan pada:
1. | Peringatan Hari Jadi Lembaga Adat Melayu Riau; |
2. | Hari-hari lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau; |
3. | Pengukuhan dilaksanakan dalam upacara penabalan dengan segala atur acaranya yang diadakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. |
VI. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA GELAR
1. | Hak | ||
1.1 | Berhak memakai gelar adat sesuai dengan sifat keperluannya. | ||
1.2 | Berhak mendapatkan tata cara adat | ||
2. | Kewajiban | ||
2.1 | Meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau. | ||
2.2 | Menyampaikan nasihat, saran, dan pertimbangan untuk kemajuan Lembaga Adat Melayu Riau khususnya dan masyarakat adat Melayu Riau umumnya. |
VII. ATRIBUT
1. | Jenis Atribut | ||
1.1 | Sepersalin pakaian adat Melayu Riau. | ||
1.2 | Tanjak | ||
1.3 | Selempang | ||
1.4 | Keris | ||
1.5 | Bengkung | ||
1.6 | Medali | ||
2. | Bentuk atribut, warna atribut, dan tata cara pemakaian ditetapkan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau sesuai dengan adat. |
VIII. PENCABUTAN GELAR
1. | Lembaga Adat Melayu Riau dapat mencabut Gelar yang telah diberikan kepada tokoh, perorangan apabila melanggar hal-hal yang dipantangkan menurut adat, azas, sendi dan tujuan Lembaga Adat Melayu Riau. |
2. | Khusus gelar untuk Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau akan tanggal/lepas dengan sendirinya apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatannya. |
3. | Gelar untuk Gubernur Riau dan Wakil Gubernur yang masih menjabat dapat dicabut apabila yang bersangkutan/pemegang gelar melakukan hal-hal yang dipantangkan menurut adat, azas, sendi dan tujuan Lembaga Adat Melayu Riau. |
4. | Pencabutan gelar sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Riau. |
IX. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri sesuai dengan alur dan patutnya.
Pekanbaru, 2 Rabiul Akhir 1437 H/ 12 Januari 2016 M