Datuk H. Bustamir (Almarhum) lahir di Kuntu Kampar Kiri pada tanggal 26 Maret 1949, dan wafat pada tanggal 11 Juni 2015. Beliau adalah Khalifah (pucuk adat) Kenegerian Kuntu, salah satu dari lima kekhalifahan di Kerajaan Gunung Sahilan. Beliau adalah tokoh gerakan pemulihan hak-hak masyarakat adat.
Pada tahun 2012 beliau bersaksi mewakili Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu bersama perwakilan dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu dalam sidang judicial review yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk menggugat UU Kehutanan RI Nomor 41/1999 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Kehutanan tersebut dan terbitlah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.

Atas peran dan perjuangan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, beliau menerima Penghargaan Adat Ingatan Budi dari LAM Riau pada 21 Syawal 1439 H/ 5 Juli 2018 1439 H/ 2018 M.
(SR/AA)