Lamriau.id-Pekanbaru, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi mengetok palu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Di Riau, regulasi serupa masih berada di meja pembahasan.
Pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Klungkung dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Senin (7/9/2026). Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut disepakati menjadi Perda setelah pandangan akhir Bupati Klungkung I Made Satria dan DPRD disampaikan.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan Bupati I Made Satria. Pemerintah daerah menilai Perda tersebut menjadi landasan hukum untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah secara berkelanjutan.
Bupati Satria menyebut kebudayaan Klungkung bukan sekadar adat dan tradisi, tetapi mencakup pengetahuan, seni, bahasa, kearifan lokal hingga berbagai ekspresi budaya.
Warisan Kerajaan Klungkung di Semarapura juga disebut memiliki posisi penting dalam perkembangan kebudayaan Bali.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian. Berbagai festival budaya seperti Festival Semarapura, Nusa Penida Festival, Festival Goa Lawah dan Festival Kamasan diarahkan sekaligus menjadi penggerak pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Lalu bagaimana dengan Riau?
Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau saat ini masih menggodok dan memfinalisasi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.
Perda baru ini dinilai penting karena regulasi sebelumnya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pembahasannya mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan objek kebudayaan Melayu Riau.
Salah satu poin yang mencuat dalam pembahasan adalah usulan alokasi anggaran khusus sekitar 5 persen dari PAD untuk mendukung pemajuan kebudayaan. Objek yang menjadi perhatian antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus hingga lembaga adat.
Perbedaan ini menjadi pertanyaan penting bagi Riau: ketika Klungkung sudah mengetok palu Perda Pemajuan Kebudayaan, kapan regulasi yang menjadi payung hukum kebudayaan Melayu Riau benar-benar disahkan? (*)
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau