lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong sinergitas hukum positif dengan antropologis, sehingga semua elemen dapat terakomidir dalam pembangunan sebanyak mungkin. Peran perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) sangat penting dalam usaha tersebut
Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH LAMR Provinsi Riau di depan civitas akademika FH UIR, Kamis. “Paling jelas sekarang adalah bagaimana mengisi hukum adat dalam KUHP baru dan penyelesaian tanah ulayat, ” ujar Datuk Seri Taufik.

Sebelum menyampaikan kuliah umum, Datuk Seri Taufik menandatangani kerja sama antara LAMR dengan FK UIR. Dari FK UIR yang hadir adalah Dekan FK UIR itu sendiri Assoc. Prof. Dr. Rosidi Hamzah, S.H., M.H., didampingi sejumlah dosen senior.
Datuk Seri Taufik mengatakan, KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, memungkinkan menyelipksn hukum adat dalam menangani suatu perkara pidana. Tetapi belum ada hukum acara dari Melayu Riau untuk mewujudkan hal tersebut yang seharusnya sudah disusun.
Begitu juga dalam penanganan kasus tanah ulayat yang bersifat kumulatif konfeherensif belum ujud. Sebagian besar perkara tanah ulayat berakhir dengan kekalahan masyarakat adat karena hukum yang diterapkan adalah hukum positif semata.
Di sisi lain, potensi hukum dalam pendekatan antropologis terbuka seperti isi pasal 2 KUHP. Khusus tanah ulayat pula sudah mulai digulirkan penanganannya sejak 2023, padahal pengakuan terhadapnya sudah berlaku sejak 60-an.
Dekan FH UIR Rosidi mengatakan, pelaksanaan dari gagasan LAMR itu bukan mustahil, apa lagi potensi dari UIR untuk itu sendiri cukup besar juga. Memiliki sumber daya manusia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diarahkan untuk hal tersebut. Ini akan ditindaklanjuti dengan program bersama.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau