Beranda / Kabar / Rebut Hak Milik Tanah, Bercerminlah Pada Langkah Hukum Sultan Deli
Ilutrasi (sumber: litigasi.co.id)

Rebut Hak Milik Tanah, Bercerminlah Pada Langkah Hukum Sultan Deli

lamriau.id-Pekanbaru, Langkah hukum yang dilakukan Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, untuk merebut kembali hak kepemilikan dua bidang tanah yang dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), patut menjadi cermin bagi pihak yang berkepentingan di Provinsi Riau ini. Tentunya, langkah serupa bila diambil mempunyai landasan hukum atau bukti yang kuat.

Seperti dilansir tvOnenews.com, bahwa Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengugat PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitas Residensial, Direksi PTPN 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli. Gugatan Sultan Deli itu didaftarkan kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian, S.H., M.Hum & Partners, pada 27 Februari 2025.

Adapun dua bidang tanah milik Sultan Deli yang dikuasai pihak lain, masing-masing atas tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar. Terkait gugatan atas dua bidang tanah inilah Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan dinyatakan, tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda. Hal ini dibuktikan, dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditanda tangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun. Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, menurut surat gugatan, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh pengguggat.

Namun, Presiden Indonesia dalam hal ini Kementeian BUMN sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik Badan Usaha Milik Negara, yakni PT. Perkebunan Nusantara I, BUMN berdasarkan UU No.86 Tahun 1958, saat di atas obyek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan Perusahaan Belanda. Penggugat menyatakan, tanah bukanlah termasuk sebagai aset Perusahaan Asing Belanda yang terkena objek Nasionalisasi. Tanah tersebut tetap menjadi milik bumiputra. Sultan Deli bukan orang asing, orang Belanda.

Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli OK Saidin mengatakan, tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk bumiputra, di dalamnya termasuk Kesultanan Deli. “Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut di Medan, Kamis (4/4/2025).

Dalam surat gugatan kuasa hukum Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025, disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PT Perkebunan Nusantara I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum. Apalagi, menurut surat gugatan, pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT Nusa Dua Propertindo yang selanjutnya mengikat kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara.

Dalam surat gugatan, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development Tbk sebagai Tergugat I dan PT Deli Megapolitan Citraland sebagai Tergugat 2, segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan obyek tanah terperkara kepada Sultan Deli.

Selain soal tanah di Helvetia, Sultan Deli juga menggugat PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PT Pekebunan Nusantara I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Nasional Pertanahan Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, 20 hektare. Tindakan membangun properti dan memasarkan tanah Sultan Deli tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Pengalihan atas obyek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan, merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan obyek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum. Juga disebutkan dalam gugatan bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, dan PT Nusa Dua Propertindo segera mengosongkan lahan dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut. Apabila PT Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residen berkeinginan mendapatkan hak atas obyek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, mereka dapat membayar nilai harga pasar obyek tanah tersebut kepada Sultan Deli sebesar Rp. 1 triliun secara tunai.

sumber: tvOnenews.com

Bagikan

Lihat Juga

Usai Ditepuk Tepung Tawar, Menhut Raja Juli Antoni Ingat Alm Ayahnya

lamriau.id-Pekanbaru, Usai ditepuk tepung tawar, bersama isterinya, Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI), Tuan Raja ...