lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) membahas rancangan tata cara persidangan dan proses beracara dalam hukum adat Melayu Riau. Salah satu poin utama yang mengemuka ialah pembentukan sistem peradilan adat berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di LAMR, Sabtu (17/10/2026), yang dipimpin Megat Kalti Takwa, S.H., M.H. Rapat membahas tata cara persidangan adat, kedudukan hakim adat, klasifikasi perkara, penunjukan panitera, simulasi proses beracara, serta pengawasan pelaksanaan putusan.
Dalam rancangan yang dibahas, LAMR Provinsi Riau diposisikan sebagai lembaga tertinggi dalam struktur peradilan adat. Sementara itu, LAMR kabupaten/kota dan LAMR kecamatan menjalankan fungsi penyelesaian perkara sesuai tingkatan dan lokasi terjadinya peristiwa hukum adat atau locus delicti.
Struktur tersebut diumpamakan menyerupai jenjang peradilan formal. LAMR Provinsi Riau diibaratkan sebagai lembaga setingkat Mahkamah Agung, LAMR kabupaten/kota sebagai pengadilan tingkat kedua, dan LAMR kecamatan sebagai pengadilan tingkat pertama.
Susunan ini masih merupakan rancangan yang memerlukan pembahasan dan penyesuaian lebih lanjut.
Rapat juga membahas susunan hakim adat. Dalam usulan yang mengemuka, majelis hakim adat di tingkat provinsi berjumlah lima orang, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masing-masing tiga orang.
Penentuan hakim adat dibahas dengan mempertimbangkan struktur kelembagaan dan kewenangan pemangku adat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah inventarisasi dan verifikasi delik atau pelanggaran hukum adat. Peserta menilai ketentuan adat di setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga perlu diidentifikasi bersama pemangku adat, termasuk ninik mamak dan datuk-datuk, sebelum dirumuskan lebih lanjut.
Perwakilan peserta dari Peranap, Deri, menyoroti perlunya membedakan karakteristik hukum adat antardaerah, seperti Kampar, Siak, dan Peranap. Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, setiap daerah perlu memiliki ruang pembahasan tersendiri untuk memastikan jenis pelanggaran adat, unsur-unsurnya, serta pihak yang berwenang menangani perkara.
Rapat juga membahas batas antara pelanggaran yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelanggaran yang bersumber dari norma adat.
Hukum adat diarahkan untuk mengatur persoalan yang berada di luar cakupan KUHP, dengan berlandaskan nilai-nilai Islam serta memperhatikan keragaman adat Melayu Riau.
Selain itu, hukum adat dibahas sebagai alternatif penyelesaian sengketa, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif ketika terjadi konflik antara masyarakat hukum adat dan masyarakat sipil. Penyelesaian perkara diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan kondisi korban.
Dalam rancangan proses beracara, penanganan perkara dimulai dari penerimaan pengaduan masyarakat adat. Pemangku adat kemudian menilai apakah perkara tersebut memenuhi unsur pelanggaran adat dan dapat diterima untuk diproses.
Selanjutnya, para pihak yang berkonflik diarahkan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan penilaian dan fasilitasi hakim adat sesuai mekanisme yang dirancang.
Rapat turut membahas sifat putusan peradilan adat, yakni deklaratif, konstitutif, dan kondemnator. LAMR Provinsi Riau juga diusulkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim adat, proses penegakan hukum adat, hingga pelaksanaan putusan.
Meski sejumlah rancangan telah dibahas, peserta masih menilai perlu adanya pendalaman mengenai inventarisasi dan verifikasi delik adat di setiap daerah, metode penentuan unsur pelanggaran, serta pembagian kewenangan antara hukum positif dan hukum adat, khususnya ketika suatu perbuatan bersinggungan dengan keduanya.
Diskusi Kelompok II ini merupakan bagian dari Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau, Sabtu (17/10/2026) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru yang menjadi rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional yang ditaja Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Hasil rapat menjadi bahan penyusunan tata cara persidangan dan proses beracara dalam hukum adat Melayu Riau, dengan mempertimbangkan keberagaman norma adat, peran pemangku adat, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski sejumlah rancangan telah dibahas, peserta masih menilai perlu adanya pendalaman mengenai inventarisasi dan verifikasi delik adat di setiap daerah, metode penentuan unsur pelanggaran, serta pembagian kewenangan antara hukum positif dan hukum adat, khususnya ketika suatu perbuatan bersinggungan dengan keduanya.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau