lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima kunjungan balasan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) di Balai Adat LAMR, Selasa (28/7/2026). Pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban itu membahas tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Delegasi Fakultas Hukum UIR yang hadir terdiri dari Zulfikri, Nursyafriadi, dan Zulkarnain Umar. Mereka disambut Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, bersama Datuk Aspandiar.
Mengawali pertemuan, Zulfikri mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara LAMR dan Fakultas Hukum UIR. Melalui pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai program yang dapat dikerjakan bersama.
Salah satu rencana yang akan diwujudkan adalah penyelenggaraan workshop mengenai hukum adat Melayu dalam perspektif hukum yang diinisiasi LAMR. Kegiatan itu diharapkan menghasilkan rumusan untuk memperkuat karakteristik hukum adat Melayu di tengah masyarakat.
Selain itu, kedua pihak juga berencana melakukan penelitian dan kajian mengenai potensi sumber daya dan dunia usaha di Riau yang dinilai belum berkembang secara optimal.
Sementara itu, Nursyafriadi mengusulkan agar materi hukum adat Melayu dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Provinsi Riau sebagai upaya melestarikan nilai-nilai adat di kalangan generasi muda.
Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan masih banyak aspek hukum adat di Riau yang perlu dikaji, termasuk penyebab belum optimalnya penegakan hukum adat dan hukum acara adat.
Menurut Datuk Seri Taufik, hukum adat memiliki ruang yang luas untuk diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, kolaborasi antara LAMR dan Fakultas Hukum UIR dinilai sangat penting untuk memperkuat kajian, pelestarian, serta pengembangan hukum adat Melayu di Provinsi Riau.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau