Beranda / Kabar (page 17)

Kabar

LAMR Selenggarakan Diskusi Terpumpun Pengelolaan Warisan Budaya

  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyelenggarakan diskusi terpumpun (FGD) “Pengelolaan Warisan Budaya di Provinsi Riau”, pada hari Senin (1 Juli 2019), bertempat di Bilik Musyawarah Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro 39 Pekanbaru. Diskusi terpumpun itu merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Adat dan ...

Selengkapnya

LAMR Tak Mentolelir Penghina Gubri dan Siapkan Tim Hukum

PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) tidak mentolelir dan menyiapkan tim hukum untuk melaporkan oknum suppoter PSPS yang dinilai menghina Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar MS.i. Hal ini tertuang dalam Warkah Amaran LAMR. Dalam konfrensi pers yang ditaja di gedung LAMR, Rabu (26/06/2019), Ketua Umum Dewan ...

Selengkapnya

Gubri Canangkan Iklan Berbahasa Melayu, LAMR Mengapresiasi

PEKANBARU- Gubernur Riau Drs H. Syamsuar MS.i sudah mencanangkan kalimat pada iklan dan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau berbahasa Melayu. Tak hanya itu, juga diupayakan ada huruf Arab Melayu dalam iklan tersebut. Hal ini diungkapkan Syamsuar saat beraudensi dengan sejumlah pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau ...

Selengkapnya

LAMR Serahkan Dua Dokumen untuk Kemajuan Melayu Kepada Gubri

PEKANBARU- Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), beraudiensi dengan Gubernur Riau Drs H. Syamsuar MS.i. Kepada pejabat nomor satu di Riau itu, diserahkan dua dokumen penting untuk kemajuan Melayu Riau. Pada pertemuan di ruang kerja gubernur Riau, Senin (10/6/2019) itu, tampak hadir Ketua Umum MKA LAMR ...

Selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

GUBERNUR RIAU PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang- Undang Nomor 32 ...

Selengkapnya

LAMR Sambut Baik Permintaan KPK untuk Tertibkan 1 Juta Lahan Illegal

PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Pemerintah Provinsi Riau menertibkan 1 juta lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan tanpa izin alias illegal. “LAMR menyambut baik permintaan KPK kepada pemerintah Riau untuk menertibkan penggunaan lahan tanpa izin oleh perusahaan-perusahaan di ...

Selengkapnya
error: Content is protected !!