lamriau.id-Pekannaru, Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan sisa masa khidmat 2022–2027 resmi dikukuhkan dalam Majelis Pengukuhan yang digelar di Balai Adat Datuk Bandar Setia Diraja, Rabu (12/8/2026).
Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan Majelis Sidang Tinggi Kerapatan Adat LAMR Kabupaten Pelalawan yang dihadiri jajaran pengurus adat dan tokoh Melayu.
Dalam elu-eluannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa DPH dan Majelis Kerapatan Adat (MKA) merupakan dua struktur yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan kelembagaan adat Melayu.
Menurut Datuk Seri Taufik, DPH dan MKA ibarat dua sisi mata uang yang saling menguatkan, saling berkontribusi, dan harus membangun komunikasi yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas adat.
Datuk Seri Taufik menjelaskan, LAMR Provinsi Riau menganut sistem konfederasi, sehingga urusan adat di masing-masing kabupaten dan kota menjadi kewenangan LAMR daerah setempat. Karena itu, LAMR Provinsi tidak boleh mencampuri urusan adat yang berada di kabupaten dan kota.
Meski demikian, sambung Datuk Seri Taufik, hierarki kelembagaan tetap mengacu kepada LAMR Provinsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR.
Datuk Seri Taufik menyebutkan, LAMR Provinsi dikukuhkan oleh payung panji adat, yakni Gubernur Riau, sedangkan LAMR kabupaten dan kota dikukuhkan oleh LAMR Provinsi.
Datuk Seri Taufik juga mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan untuk memperkuat kerja sama antara lembaga adat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun daerah.
“Sinergi antar lembaga menjadi kunci agar peran adat Melayu tetap kuat dalam menjaga nilai-nilai budaya serta mendukung pembangunan di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau,” ucap Datuk Seri Taufik.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau