Beranda / Kabar / Tetua Talang Mamak Serahkan Draf Perda Adat, Berharap Ruang Hidup yang Kian Sempit Kembali Diakui
Penyerahkan draf naskah akademik pengakuan Masyarakat Adat kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu. (Foto: Dokumentasi AMAN)

Tetua Talang Mamak Serahkan Draf Perda Adat, Berharap Ruang Hidup yang Kian Sempit Kembali Diakui

lamriau.id-Pekanbaru, Harapan panjang Masyarakat Adat Talang Mamak untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah kembali disuarakan. Tujuh orang tetua adat Talang Mamak bersama Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu menyerahkan draf naskah akademik pengakuan Masyarakat Adat kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu Sabtu Pradansyah Sinurat dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Syafaat, Selasa (23/6/2026) lalu.

Penyerahan draf tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Wilayah III AMAN Riau, sebagai upaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu.

Salah seorang tetua adat Talang Mamak, Darwin, mengatakan masyarakat adat telah lama menantikan pengakuan dari pemerintah. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat sejatinya telah diakui secara konstitusional, namun hingga kini pengakuan di tingkat daerah belum terwujud.

“Kami sudah lama menantikan pengakuan ini, meskipun sebenarnya kami tidak perlu pengakuan itu karena secara konstitusi keberadaan kami sudah diakui di dalam Undang-Undang,” kata Darwin usai menyerahkan draf tersebut.

Darwin mengungkapkan, selama ini wilayah dan tanah ulayat masyarakat adat terus berkurang. Kondisi tersebut membuat ruang hidup, ruang bertani, hingga wilayah jelajah masyarakat adat semakin sempit.

Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Indragiri Hulu, Gilung, berharap draf yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD sehingga masyarakat adat memperoleh pengakuan penuh beserta hak atas wilayah kelolanya.

“Kami berharap apa yang sudah kita mulai bersama di Kabupaten Indragiri Hulu ini berakhir dengan baik, Masyarakat Adat diakui dengan penuh, ruang kelolanya dikembalikan untuk mendapatkan hidup yang layak bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Gilung.

Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyatakan pihaknya berkomitmen memasukkan usulan tersebut sebagai inisiatif DPRD pada sidang Juli 2026. Selanjutnya, usulan itu akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2027.

“Nanti semua instansi dan organisasi pendamping Masyarakat Adat akan kita undang. Mudah-mudahan pada 2027 sudah ketuk palu menjadi Perda,” kata Pradansyah.

Hingga saat ini, meski Kabupaten Indragiri Hulu dihuni berbagai komunitas masyarakat adat, baik Melayu maupun Talang Mamak, belum ada satu pun yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Sibek Manti, tetua adat dari Talang Mamak Durian Cacar, menggambarkan semakin beratnya kehidupan masyarakat adat akibat menyusutnya ruang hidup mereka.

Menurutnya, sebagian besar wilayah adat kini berada dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Ruang jelajah Masyarakat Adat Talang Mamak saat ini dikuasai banyak perusahaan kelapa sawit. Seluruh wilayah adat dibebankan izin, bahkan rumah dan dapur Masyarakat Adat Talang Mamak berada di dalam konsesi perusahaan,” ungkap Sibek.

Sibek berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera menerbitkan Perda pengakuan Masyarakat Adat karena seluruh syarat administrasi, termasuk peta wilayah adat dan profil masyarakat adat, telah tersedia.

“Peta wilayah adat sudah ada, profil Masyarakat Adat juga sudah ada. Namun pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu hingga kini belum ada. Ini harus disegerakan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujar Sibek.

sumber: aman.or. id

Bagikan

Lihat Juga

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi ...