Beranda / Kabar / Warkah Maklumat LAMR Terkait Covid-19: Tingkatkan Kesetiakawanan dan Percepat Bantuan Untuk Masyarakat Lemah

Warkah Maklumat LAMR Terkait Covid-19: Tingkatkan Kesetiakawanan dan Percepat Bantuan Untuk Masyarakat Lemah

Pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat kesehatan, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani dan mengumumkan (pada 31 Maret) Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19, diikuti beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak keekonomian yang ditimbulkannya.

Dilandasi prinsip “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” Warkah Maklumat LAMR tersebut terdiri dari 11 butir yaitu pertama, meminta masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh komponen masyarakat Riau lainnya untuk mematuhi dan melaksanakan himbauan, ketentuan, dan protokol penanganan penyebaran Covid-19 yang antara lain ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.

Bagikan

Lihat Juga

MENTERI ATR – BPN SETUJU USULAN LAMR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) – Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyetujui usulan ...