Pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat kesehatan, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani dan mengumumkan (pada 31 Maret) Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19, diikuti beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak keekonomian yang ditimbulkannya.
Dilandasi prinsip “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” Warkah Maklumat LAMR tersebut terdiri dari 11 butir yaitu pertama, meminta masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh komponen masyarakat Riau lainnya untuk mematuhi dan melaksanakan himbauan, ketentuan, dan protokol penanganan penyebaran Covid-19 yang antara lain ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.