PEKANBARU – Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Rokan diminta untuk memperhatikan aturan adat “Pancung Alas” yaitu kewajiban untuk menyediakan 2% dari total keuntungan sebagai pancung alas atas penggunaan tanah yang tergolong pada tanah adat/ulayat di areal Blok Rokan melalui Lembaga Adat Melayu Riau ...
SelengkapnyaGubri Respons Positif Keinginan Masyarakat Riau Soal Blok Rokan
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman merespons positif adanya keinginan berbagai komponen masyarakat Riau yang menginginkan Riau ikut mengelola ladang minyak Blok Rokan. Bahkan, Gubri menyatakan Pemprov Riau siap berdampingan dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan elemen masyarakat dalam memperjuangkan pengelolaan blok migas ...
SelengkapnyaRiau Tetap Tuntut Kelola Blok Rokan
PEKANBARU – Meskipun pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi memutuskan PT Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan di Riau mulai tahun 2021-2041 menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sejumlah komponen masyarakat Riau tetap menuntut agar Riau juga dapat mengelola blok ...
Selengkapnya