GUBERNUR RIAU
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan mengenai pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi;
b. bahwa peran dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan hidup yang berkelanjutan belum mendapat perlindungan dan pengakuan secara optimal bagi lingkungan;
Tags gubernur masyarakat adat masyarakat hukum adat NOMOR 14 TAHUN 2018 perda provinsi riau riau
Lihat Juga
Maklumat Akbar DIR Diguyur Hujan, Ditutup Penyerahan Dukungan Resmi DPRD dan Gubernur Riau
Lamriau.id-Pekanbaru, Ribuan masyarakat dari berbagai etnis di Provinsi Riau memadati halaman Balai Adat LAMR, Jalan ...
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau