Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai lokasi percontohan (piloting) program J-REDD di Indonesia. Penetapan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang percepatan pengendalian deforestasi. Selain itu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang kesiapan daerah dalam skema REDD+.
Apa yang dikatakan Datuk Seri Taufik, disambut oleh Plt Gubri SF Haryanto dalam sambutannya pada acara serupa. Sebagai provinsi perintis, sudah selayaknya Riau mendapatkan prioritas dalam percepatan penerbitan surat persetujuan. Syarat-syatatnya sudah dilengkapi, misalnya Rencana Aksi Daerah (RAD) REDD+, safeguard, MRV, FREL, dan BSM.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau