lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) desak percepatan pembentukan desa adat di Riau. Untuk itu diadakan loka karya percepatan pembentukan desa adat, 14-15 November lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus LAMR Kabupaten/Kota dan perwakilan desa yang berpotensi utk dijadikan sebagai desa adat di Riau. Termasuk desa perwakilan desa yg sudah ditetapkan sebagai desa adat di Kabupaten Siak.
Para peserta sangat antusias dan semangat serta membangun persepsi bersama agar desa adat terbentuk di Provinsi Riau. Mereka berharap desa adat di Riau segera terwujud.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil mengatakan, sebenarnya keberadaan desa adat merupakan suatu keniscayaan bagi Riau. Bukan saja, kondisi tersebut memang wujud walaupun belum resmi, tetapi juga sebagai roh Riau yang disebutkan dalam undang-undang Provinsi Riau.
“Dalam undang-undang itu disebutkan, Provinsi Riau berkarakter adat dan budaya Melayu, ” kata Datuk Seri Taufik. Ditambahkannya, sementara ketentuan teknis pembentukan desa adat sudah lama disusun pemerintah.
Sebaliknya, ia menyebutkan bahwa dalam hal ini, LAMR tidak pada pihak memutuskan. “Sehingga peranan pemerintah cukup dominan karena keputusan pada mereka. Tapi kita harus mendesak terus karena keuntungannya banyak terutama bagi pelestarian adat maupun budaya Melayu, ” tandas Datuk Seri Taufik.