
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Riau akan memberi perhatian lebih terhadap kelestarian cagar budaya yang terdapat di provinsi ini, disamping warisan nilai budaya. Penetapan Cagar Budaya dan Warisan Budaya merupakan salah satu indikator capaian kinerja Dinas Kebudayaan yang terukur. Saat ini Provinsi Riau melalui SK Gubernur Riau baru memperingkat dan menetapkan sebagian kecil cagar budaya dari cagar budaya yang terdapat di Provinsi Riau. Sedangkan untuk nilai budaya pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI 35 mata budaya sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau