Beranda / Kabar / Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

lamriau.id-Pekanbaru, Sidang perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/1/2026).

Agenda persidangan kali inipembacaan jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam persidangan tersebut, JPU tetap pada tuntutannya dengan menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap masing-masing terdakwa.

Bagikan

Lihat Juga

LAMR dan Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Satukan Langkah Perjuangkan DIR

lamriau.id-Pekanbaru, Sejumlah elemen masyarakat di Riau menegaskan komitmen melanjutkan perjuangan pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) ...