Beranda / Kabar / BPP DIR Gelar FGD Bahas Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau

BPP DIR Gelar FGD Bahas Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau

Lamriau.id-Pekanbaru, Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) kembali menggelar rapat terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau, pada Senin pagi (18/8), di ruang rapat Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

FGD ini menghadirkan dua pemantik, yakni Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus Ketua Tim Naskah Akademis DIR, Prof. Dr. Junaidi, serta Ketua BPP DIR yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, H. Taufik Ikram Jamil. Diskusi dipandu langsung oleh Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk H. Jonnaidi Dasa.

Melalui forum ini, BPP DIR menekankan pentingnya memperdalam kajian akademis terkait perwujudan Daerah Istimewa Riau, baik dari aspek historis, sosiologis, maupun yuridis. Naskah akademis tersebut diharapkan menjadi landasan konseptual yang kuat dalam memperjuangkan pengakuan resmi status keistimewaan Riau.

FGD kedua ini juga menjadi ruang partisipasi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan naskah, sekaligus memperkuat argumentasi tentang urgensi Daerah Istimewa Riau.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dalam sambutannya mengatakan bahwa wacana Daerah Istimewa Riau bukan hanya sekadar gagasan politik, melainkan pengakuan bangsa terhadap budaya Melayu Riau sebagai akar peradaban di negeri ini.

“Daerah Istimewa Riau adalah bentuk penghormatan bangsa terhadap tamadun Melayu Riau. Karena berbicara budaya, berarti kita juga membicarakan tentang kehidupan sosial, ekonomi, dan berbagai aspek yang terkait dengan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Datuk Seri Taufik menekankan bahwa cita-cita ini sejalan dengan harapan masyarakat Riau yang mendambakan kemajuan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya.

“Kita ingin masyarakat Riau maju dalam segala bidang, tetapi tetap berpegang pada marwah Melayu. Itulah yang menjadi harapan bersama,” kata Datuk Seri Taufik.

Sementara itu, Ketua Tim Naskah Akademis DIR, Prof. Dr. Junaidi pengajuan Daerah Istimewa Riau (DIR) sama sekali tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Usulan ini berlandaskan kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Dengan demikian, gagasan ini bukanlah sebuah bentuk perlawanan ataupun upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan sebuah langkah konstitusional yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kekhasan budaya, sejarah, dan peran strategis Riau dalam perjalanan bangsa.

“Riau memiliki kontribusi besar dalam berbagai aspek, baik dari segi sosial, budaya, politik, maupun ekonomi, khususnya dalam menopang pembangunan nasional. Kekayaan adat Melayu Riau adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Indonesia. Maka, pengajuan status daerah istimewa ini justru dimaksudkan untuk memperkuat NKRI melalui pengakuan dan pemberdayaan nilai-nilai lokal yang telah hidup ratusan tahun di tengah masyarakat.

“DIR merupakan wujud dari semangat kebangsaan yang berusaha menempatkan Riau pada posisi yang lebih sesuai dengan sejarahnya, tanpa menanggalkan ikatan dengan Indonesia,” ucap Prof. Junaidi

Acara diakhiri dengan penyerahan dukungan Daerah Istimewa Riau oleh FP2STI, turut hadir Ketum MKA LAMR, Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, Datuk Dr. Elmustian, Fakhrunnas MA Jabar, Ketua Srikandi PP Riau Yuswita Usman, perwakilan FP2STI, Hima Komunikasi Univ. Abdurrab dan Fatayat NU.

Bagikan

Lihat Juga

Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera di Riau

Lamriau.id-Pekanbaru, Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di ...