Beranda / Kabar / Gelar Datuk Setia Amanah Tidak Melekat, Hanya Semasa Menjabat  
Berarak kompang, Penabalan Datuk Seri Setia Amanah, Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid pada (5/7) di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro No 39 Pekanbaru

Gelar Datuk Setia Amanah Tidak Melekat, Hanya Semasa Menjabat  

lamriau.id-Pekanbaru, Pagi ini, Sabtu (5/7/2025), Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid ditabalkan sebagai Datuk Seri Setia Amanah dalam majelis adat masyarakat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Gelar ini tidak melekat, hanya semasa menjabat sebagai pemimpin saja.

Datuk Afrizal Alang, ketua panitia penabalan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai datuk seri setia amanah menjelaskan, bahwa kepala daerah di se-Riau mendapat gelar adat datuk seri setia amanah, sedangkan wakil kepala daerah mendapat gelar datuk seri timbalan setia amanah, dengan panggilan kehormatan datuk seri diikuti nama gelar.

“Gelar adat yang diberikan ini karena jabatan yang sudah defenitif. Bila jabatan berakhir maka dengan sendirinya tanggal dan berakhir pula gelar yang disandangnya, bukan gelar yang melekat seumur hidup,” kata Datuk Alang.

Dalam masyarakat adat Melayu Riau gelar adat dapat dikategorikan antara gelar adat saka/soko, gelar adat pusaka/pusako dan ada pula gelar adat lembaga.

Gelar adat saka/soko, jelas Datuk Alang, yaitu gelar adat untuk seumur hidup yang ada dalam satu suku dan tidak boleh diberikan pada siapapun selain dari kaum atau anggota sukunya.

Sedangkan gelar adat pusako yaitu suatu gelar kelompok suku yang diberikan pada pemangku adat sifatnya juga seumur hidup.

Sementara gelar adat lembaga yaitu pemberian gelar adat oleh musyawarah kerapatan adat persukuan pada seseorang yang berjasa pada kaum persukuannya.

“Gelar terakhir ini sifatnya seumur hidup dan  bisa juga hanya semasa memegang suatu jabatan tertentu. Keseluruhan pemberian gelar itu terikat pada pemenuhan asas alur dan asas patut. Bisa saja seseorang sudah sesuai  alurnya tapi belum memenuhi unsur patut maka gelar tidak boleh diberikan,” kata Datuk Alang.

Seseorang memiliki gelar adat karena jabatan seperti datuk seri setia amanah, atau gelar adat seumur hidup baik soko, pusaka ataupun lembaga, bisa saja gelar adat yang diamanahkan itu dicabut oleh pemberinya. Penyebabnya karena melanggar pantang larang.

“Gelar adat juga akan tanggal dengan sendirinya apa bila tidak lagi memegang jabatan dan juga karena meninggal dunia. Pencabutan gelar adat akan dilakukan juga apabila membuat kesalahan membuat aib negeri, contohnya mencuri, korupsi, pelecehan dan tindakan kriminal lainnya. Pencabutan gelar adat dapat juga dilakukan terhadap orang tua berperilaku anak-anak (pikun), berubah akal (gila), termasuk karena memang mengundurkan diri,” jelas Datuk Alang.

Hukum adat, sambung Datuk Alang, berlaku kepada siapa saja termasuk orang-orang yang diberi amanah menerima gelar adat. Jadi gelar adat itu bukan gagah-gagahan melainkan sebuah tanggung jawab moral yang cerminannya akan terlihat pada perilaku penerima gelar adat itu.

Jika gelar adat itu terbawa dan sesuai dengan penerimanya, maka akan lebih disegani dan dihormati. Tapi jika gelar adat tidak tercermin dalam perilaku penerimanya, maka akan dikatakan, “gelar lekat malin tak jadi.”

Ungkapan adat tentang sanksi adat itu sendiri yaitu, “Gawal menyembah, hutang dibayar.”

Gawal itu perbuatan salah yang dapat diselesaikan dengan hanya menyembah (meminta maaf), sedangkan berbuat kesalahan yang dihutangkan oleh aturan adat maka wajib dibayar.

“Yang paling berat itu sesungguhnya bukan persoalan meminta maaf dan membayar hutang tetapi sanksi sosial yang mengirinya,” ucap Datuk Alang.

Bagaimana pula jika seseorang menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, apa dia dikatakan amanah dan apa ada penghargaan kepada dia secara adat karena tidak lagi sebagai datuk seri setia amanah?

Menjawab pertanyaan ini Datuk Alang menjelaskan, sepanjang seseorang diberi gelar setia manah karena jabatannya, apakah memungkinkan mendapat gelar adat yang melekat seumur hidup? Itu sangat memungkinkan sepanjang memenuhi kriteria. Misalnya anugerah gelar adat kategori lembaga diberikan pada orang yang benar-benar berjasa untuk memajukan adat dan budaya Melayu atau berjasa meningkatkan taraf hidup masyarakat adat, dan membela hak-hak masyarakat adat yang sangat luas atau tokoh yang memiliki pikiran-pikiran yang jadi rujukan oleh masyarakat adat secara luas.

Jasa yang diberikan itu melampaui tugas dan fungsinya dalam suatu jabatan, misalnya jabatan di pemerintahan.
Tetapi, ujar Datuk Alang, sebesar apapun jasa seseorang dalam suatu masyarakat tidak ada kesempatan untuk mendapat gelar adat apa bila sudah pernah “terpijak benang arang (membuat aib negeri: mencuri, pelecehan seksual, korupsi, merampok) apalagi sampai masuk lubang kelam (penjara). Begitulah hukum adat dalam menjaga kemurnian adanya sendiri.

Bagikan

Lihat Juga

Penabalan Gelar Adat Gubri Wahid Sebagai Penghormatan Masyarakat Melayu Riau

lamriau.id-Pekanbaru, Sebelum penabalan gelar adat kepada Gubernur Riau, Tuan H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si., sebagai ...