Kelima, LAMR meminta pemerintah untuk mempercepat realisasi janji pemberian bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial bagi masyarakat ekonomi lemah dan usaha kecil di perkotaan dan pedesaan, termasuk kelompok-kelompok masyarakat adat yang berada di pedalaman, sesuai dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, antara lain Selasa 7 Syakban 1441 H (31 Maret 2020).
Keenam, meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota se-Riau untuk mengutamakan ketersediaan anggaran penanganan Covid-19 di lingkup kewenangannya masing-masing, baik melalui realokasi APBD 2020 maupun dari sumber-sumber lain yang sah.