Beranda / Kabar / Majelis Hakim Kabulkan Penahanan Kota Untuk Datuk Bahar Kamil, Sudirman Kamil Masih Dalam Permusyawaratan Majelis Hakim

Majelis Hakim Kabulkan Penahanan Kota Untuk Datuk Bahar Kamil, Sudirman Kamil Masih Dalam Permusyawaratan Majelis Hakim

lamriau.id-Tembilahan, 15 Desember 2025, Sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh di Pengadilan Negeri Tembilahan ditutup dengan penetapan pengalihan tahanan Datuk Bahar Kamil dari Tahanan Rumah Negara ke Tahanan Kota. Agenda persidangan tentang pemeriksaan saksi dari JPU masih terus berlanjut. Penetapan tersebut disambut haru oleh keluarga dan masyarakat yang menghadiri.

“Menetapkan mengalihkan status penahanan Bahar Kamil yang semula ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota di kabupaten Inhil terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026, ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025” jelas Chandra Ramadhani Ketua Majelis Hakim dlam persidangan perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Hal berbeda dengan Sudirman Kamil yang masih dalam proses pertimbangan hakim.

Advokat PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, S. H., M. H., menjelaskan, “Terdakwa Sudirman Kamil yang merupakan anak kemenakan melayu masyarakat adat kemuning masih dalam permusyawaratan hakim. JIka dilihat kondisi terdakwa Sudirman dan terdakwa Bahar dalam persidangan sama-sama sakit. Sepanjang persidangan terdengar berulang kali suara batuk dan wajah terlihat pucat”.

Penesehat hukum menyampaikan, bahwa Sudirman Kamil juga sudah disampaikan permohonan pengalihan tahanan ke tahanan kota.
“sebagaimana Datuk Bahar, Sudirman Kamil juga sudah kami ajukan pengalihan penahanan ke tahanan kota. Kondisi Sudirman juga perlu untuk diperhatikan atas dasar hukum dan kemanusian” ujar Advokat PBH LAMR Muhammad Jamil, S. H. Di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Atas dasar asas praduga tidak bersalah dan hak untuk mendapatkan akses kesehatan, serta sebagaimana diatur ketentuan Pasal 31 KUHAP (penangguhan penahanan) dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (jenis penahanan), Kuasa hukum berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Imam Ali bin Abi Thalib dalam Khutbah di Nahjul Balaghah mengatakan, “Keadilan menempatkan hal-hal pada tempatnya, sementara kedermawanan mengambilnya keluar dari arah-arahnya; keadilan adalah pengurus umum sedang kedermawanan adalah manfaat khusus. Maka keadilan lebih utama dari antara keduanya.” ‎

Ada 4 poin yg jadi catatan dalam persidangan kemaren:
1. Pemindahan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota di setujui dan telah di tetapkan;
2. ⁠Pemindahan Sudirman ke Tahanan Kota belum disetujui dan masih dalam permusyawaratan majelis hakim;
3. ⁠JPU belum ada dan tidak ada menyebutkan akan menghadirkan:
1). Benny Pransisco Butar-Butar; dan
2). Suryani Siboro;
3). Dua nama tersebut selalu disebutkan oleh saksi sebagai yang mengkomandoi pengambilan sawit tersebut pada fakta persidangan;
4). Keterangan Dua nama tersebut disebut dalam dakwaan;
5). Dua nama tersebut termuat dalam berkas Berita Acara (BAP); dan
6). Dua nama tersebut selalu disebut dalam BAP sebagai yang mengkomandoi.

Bagikan

Lihat Juga

LARM SUMATERA DESAK PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL

lamriau.id-Pekanbaru, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekjen LARM) se-Sumatera, Datuk Seri H. Taufik Ikram ...