Beranda / Kabar / LAMR Turun Lapangan, Warga Kepau Jaya Dapat Kelola 446 Hektare Lahan Sawit
Foto. Humas LAMR

LAMR Turun Lapangan, Warga Kepau Jaya Dapat Kelola 446 Hektare Lahan Sawit

Lamriau.id-Pekanbaru, Ratusan masyarakat adat dari Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (30/7/2025), menggelar aksi dan mendatangi Kantor Koperasi Jaya Makmur. Mereka menuntut hak atas lahan seluas 1.446 hektare yang sebelumnya termasuk dalam kawasan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kini dikelola oleh Badan Kerja Operasional (BKO) Agrinas.

Lahan tersebut semula merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dan Koperasi Jaya Makmur yang beralamat di Buluh Cina. Namun, setelah adanya perundingan dengan masyarakat, luas lahan yang dikelola koperasi dikurangi menjadi 1.000 hektare.

Aksi ini turut disorot oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Melalui Tim Perjuangan Hak-hak Adat Masyarakat, LAMR menurunkan langsung pengurusnya untuk mendampingi masyarakat dan memantau jalannya proses perundingan dengan pihak BKO Agrinas.

Ketua Tim Perjuangan, Datuk Tarlaili, yang hadir bersama sekretaris tim, Datuk Firman Edi, menyebutkan bahwa kehadiran LAMR merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas lahan ulayat mereka.

“LAMR hadir langsung untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak mengelola tanahnya sendiri, terutama terhadap lahan yang sebelumnya sudah dikuasai turun-temurun,” ujar Datuk Tarlaili.

Hasil dari perundingan menyepakati bahwa masyarakat adat, melalui kelompok tani ulayat, diberikan hak untuk mengelola 446 hektare lahan sawit, atau lebih dari 30 persen dari total luas lahan yang sebelumnya masuk dalam PKH.

Datuk Tarlaili juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses ini, termasuk memastikan tidak ada perusahaan lama yang kembali menguasai lahan melalui koperasi.

“Lahan ini dulunya dikuasai oleh PT Ayau yang sempat bermasalah dengan masyarakat. Kami akan memastikan apakah koperasi yang bekerja sama dengan BKO Agrinas ini benar-benar baru, atau justru menjadi kendaraan dari aktor lama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan kelompok tani, Buzar, mengungkapkan bahwa panen sudah mulai berjalan. “Hari ini, ada enam truk buah kelapa sawit yang keluar dari kebun. Itu hasil panen kelompok tani yang dibiayai koperasi,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan serupa di wilayah-wilayah lain di Riau, yang juga terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan namun melibatkan lahan ulayat masyarakat adat.

Bagikan

Lihat Juga

Komnas HAM Luncurkan SNP No. 15 tentang Hak Masyarakat Adat

lamriau.id-Pekanbaru, Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat ...